Kupang, Kamis (26/9/2024) - Registrasi pangan olahan merupakan awal dari kegiatan pengawasan keamanan pangan sebelum pangan olahan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market approval). Pangan olahan yang beredar di wilayah Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun yang diimpor wajib didaftarkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO).
Menyikapi tingginya minat pelaku UMKM pangan olahan di Provinsi NTT yang melakukan pendaftaran pangan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan Kedeputian 3 bersama Balai POM di Kupang mengelar pelayanan prima e-registrasi pangan olahan. Acara ini berlangsung di Balai POM Kupang pada 24 - 25 September 2024.
Pada hari pertama, materi terkait tata cara perizinan sarana UMKM pangan olahan melalui situs oss.go.id disampaikan oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, narasumber dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Dwi Jarwati, S.Si., Apt., MM, dan Riani, S.Farm., Apt, memaparkan tentang proses registrasi pangan olahan, pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah, serta aturan terkait label pangan olahan.
Para peserta sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena mereka dapat berinteraksi langsung dengan evaluator pusat untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pendaftaran produk.
Selama pendampingan dua hari tersebut, sebanyak 14 nomor izin edar berhasil diperoleh oleh 11 pelaku usaha. Satu UMKM sedang dalam proses perbaikan terkait perubahan variasi produk, sementara 8 sarana usaha berhasil menyelesaikan perbaikan akun perusahaan, dan 2 sarana lainnya masih dalam proses menambah data. Selain itu, selama kegiatan desk, pendampingan juga diberikan kepada pelaku usaha yang sedang mengajukan persetujuan terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Hasilnya, 4 UMKM berhasil memperoleh IP CPPOB, sedangkan 5 UMKM lainnya masih dalam proses perbaikan.
"Urus izin edar di BPOM sangat mudah!" itulah testimoni yang diberikan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan layanan pendampingan dari BPOM.
Dalam pernyataan penutupan, Dwi Jarwati dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dan Maria Meliana Waty Parera menegaskan bahwa nomor izin edar merupakan langkah awal dalam kegiatan usaha UMKM pangan olahan. Mereka juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan cara produksi pangan olahan yang baik serta kepatuhan pada penggunaan label sesuai ketentuan yang berlaku.
Maju terus UMKM, UMKM Berdaya, Ekonomi Bangkit
Balai POM di Kupang